PENGAWASAN PROYEK
Pada pertemuan ke - 4 mahasiswa/i telah membuat RAB pekerjaan dan Kurva S.
Studi kasus 1 yg harus di selesaikan pada pertemuan ke 5 ini adalah..
1. Bagaimana solusi teknis jika adanya progress keterlambatan pekerjaan di lapangan terhadap progress rencana yg telah di buat..
2. Buatkan ilustrasi kurva rencana percepatan terkait adanya keterlambatan pekerjaan di lapangan, dengan asumsi Deviasi yg terjadi pada pertengahan periode pelaksanaan.
1. Keterlambatan, Denda, dan Pemutusan Kontrak
Proses pengadaan barang/jasa (PBJ) tidak terlepas dari kekurangan dan permasalahan mulai saat perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan hingga proses serah terima pekerjaan. Dalamn proses pelaksanaan pengadaan lebih tepatnya saat melaksanakan perjanjian tertulis/kontrak antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia/Rekanan, juga tak terlepas dari berbagai kekurangan dan permasalahannya.
Dalam proses pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa kadang dijumpai salah satu pihak menyalahi kontrak baik bisa saja dilakukan oleh PPK maupun oleh Penyedia yang mana akan berdampak pada pelaksanaan pekerjaan baik dari segi penurunan kualitas pekerjaan yang dihasilkan, kurangnya volume pekerjaan, dan ketidaktepatan waktu penyelesaian pekerjaan.
Tentu saja hal ini tidak serta merta kemudian mengenakan denda dengan mengesampingkan penyebab terjadinya keterlambatan tersebut. PPK harus terlebih dahulu mengevaluasi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sebelum mengambil keputusan. Disaat melakukan evaluasi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, PPK harus mampu memetakan faktor-faktor penyebab terjadinya keterlambatan tersebut. Penyebab keterlambatan dapat disebabkan antara lain:
- Keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan kahar;
- Keterlambatan yang disebabkan oleh faktor PPK;
- Keterlambatan yang disebabkan oleh faktor penyedia barang/jasa.
Dengan demikian, dalam berkontrak harus diatur tentang sanksi dan kompensasi yang akan diterima oleh para pihak yang melakukan kontrak pengadaan barang/jasa.
Keterlambatan Pekerjaan
Keterlambatan pekerjaan adalah kondisi dimana kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai ketentuan dalam kontrak. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat diakibatkan oleh beberapa hal, di antaranya:
Menurut Perpres 16 Tahun 2018, definisi keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan kahar sesuai dengan ketentuan pada Pasal 55 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa “Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan”. Namun itupun pelaksanaan kontrak harus tetap dilanjutkan dengan cara melakukan perubahan kontrak. Ketentuan lainnya dalah penyelesaian kontrak akibat keadaan kahar dapat dilaksanakan meskipun telah melewati tahun anggaran.
- Perubahan atau penambahan volume pekerjaan
Perubahan kondisi lapangan dibandingkan dengan pada saat perencanaan, akan berdampak pada perubahan volume pekerjaan yaitu terjadinya pengurangan atau penambahan volume pekerjaan, kondisi seperti ini tentu saja akan berdampak pada pelaksanaan pekerjaan termasuk terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
- Kesalahan pelaksana pekerjaan
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat juga terjadi akibat kelalaian atau ketidakmampuan pelaksana pekerjaan menyelesaikan pekerjaan, yang menyebabkan progress pekerjaan tidak dapat dicapai sesuai rencana kerja yang diperjanjikan.
- Pemberlakuan Denda Keterlambatan
Sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka PPK memberikan perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).
Bagaimana penghitungan besaran pengenaan denda apakah dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak.
Solusi
Pelanggaran yang timbul karena cidera janji (wanprestasi) atas perjanjian/kontrak antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa ini akan sangat minim terjadi jika dilakukan pengendalian kontrak dari awal kontrak dan dari waktu ke waktu. Sehingga ke depan tidak ada lagi atau paling tidak dapat diminimalisir terjadinya pengenaan denda keterlambatan pekerjaan karena pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.
Minimnya penguasaan PPK dalam hal ilmu kontrak pengadaan barang/jasa inilah yang pada akhirnya berujung pada permasalahan hukum dengan para penegak hukum. Kelemahan ini pulalah yang kadang kala dimanfaatkan oleh sebagain oknum untuk mengambil keuntungan. Oleh karenanya PPK harus memiliki pengetahuan tentang kontrak PBJ dan memahami isi kontrak/perjanjian yang tertuang di dalam dokumen kontrak/ surat perjanjian untuk meminimalisir permasalahan dikemudian hari.
2. Kurva S adalah suatu grafik yang disusun untuk menunjukkan hubungan antara nilai kumulatif biaya atau jam orang yang telah digunakan atau persentase (%) penyelesaian terhadap waktu. Kurva S menggambarkan kemajuan volume pekerjaan yang diselesaikan sepanjang berlangsungnya proyek atau bagian dari proyek. Pengendalian proyek pada umumnya menekankan pada pengendalian jadwal. Pengendalian jadwal dilakukan berdasarkan penyerapan biaya melalui perhitungan kurva S.
Pengendalian proyek pada umumnya menentukan pada pengendalian jadwal. Pengendalian jadwal dilakukan berdasarkan penyerapan biaya melalui perhitungan kurvaS. Jika grafik prestasi dilapangan dibawah grafik prestasi rencana, maka dikatakan prestasi kegiatan terlambat, jika diatasnya dikatakan prestasinya lebih cepat dari prestasi rencana.
Untuk membuat kurva S, jumlah persentase kumulatif bobot masing ± masing kegiatan pada suatu periode diantara durasi proyek diplotkan terhadap sumbu vertikal sehingga bila hasilnya dihubungkan dengan garis, akan membentuk kurva S
Dalam mengerjakan proyek konstruksi, seorang kontraktor diharuskan untuk membuat sebuah perencanaan terkait waktu dan biaya yang dibutuhkan selama melakukan pekerjaan.
Salah satu perencanaan waktu yang bisa dibuat oleh seorang kontraktor untuk menjadi alat bantu jadwal pelaksanaan adalah kurva S.
Kurva S ini nantinya dapat digunakan sebagai indikator terlambat atau tidaknya sebuah proyek pekerjaan. Perencaan dengan melalui pembuatan jadwal pelaksanaan proyek kontruksi memiliki kegunaan sebagai alat kontrol dalam pengerjaan proyek di lapangan.
Hal ini bertujuan untuk dapat mempermudah dalam pengawasan serta pengaturan tenaga kerja di lapangan, terutama dalam hal pengawasan serta produktivitas tenaga kerja.
Komentar
Posting Komentar