T2_pengendalian dan pengawasan proyek
Nama :Yusril Iza Mahendra Nim. :2019D1B120 Kls. :4D Buat detail penjelasan yang lengkap terkait: 1. Penggunaan jasa 2. Penyedia jasa 3. Auditor 4. 5M(Man, Methode, Machine, Matherial, Money) 5. Efektif dan Efisien Jawaban 1. Pengguna Jasa Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain : Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian) . Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) . Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” ( Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi ). Pengguna Jasa (4)